PENDAPAT HUKUM (Legal Opinion)
Atas Rencana Pelaksanakan
Ulang/Berlanjut Eksekusi Dalam Perkara Perdata Objek tanah dan bangunan
Universitas Al’As’yariah Mandar (Unasman) Polewali Mandar Sulawesi Barat. Yang
Sebelumnya Telah Diupayakan Dilaksanakan dan Mendapatkan Protes, Perlawanan
dari Masyarakat Luas Di Lokasi Objek Eksekusi, Menimbulkan Koban baik dari Kalangan Aparat Keamanan maupun dari
Masyarakat Luas.
_________________________________________________________________
I.DASAR PENGAJUAN EKSEKUSI :
1). Putusan Pengadilan Negeri
Polewali No.09/Pdt.G/2004/PN.POL tgl 28 Januari 2005, Amar/Isi Putusan Menolak
Gugatan Penggugat (Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus
Besar DDI) Dalam Konvensi untuk seluruhnya. Perkara Dimenangkan oleh Tergugat
Prof.Dr.H.Sahabuddin, dkk. (Unasman).
2). Putusan Pengadilan Tinggi
Makassar No.127/Pdt/2005/PT.Mks. 24 Juni 2005 Perkara diMenangkan oleh
Penggugat/Pembanding Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus
Besar DDI).
3). Putusan Mahkamah Agung RI pada
Tingkat kasasi, perkara di Menangkan
oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi
Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI),
dengan amar/isi Putusan menyatakan
Menolak Permohonan Kasasi/Termohon Banding/Tergugat Prof.Dr.H.Sahabuddin, dkk. (Unasman).
4.Putusan Mahkamah Agung RI No.357/
PK/Pdt/2008 Dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK), perkara di Menangkan oleh
Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Penijauan Kembali, Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua
Umum Pengurus Besar DDI), dengan amar/isi Putusan menyatakan Menolak Permohonan Peninjauan
Kembali Pemohon Peninjauan kembali/Pemohon Kasasi/Termohon
Banding/Tergugat Prof.Dr.H.Sahabuddin,
dkk. (Unasman).
- 2 -
II. HAL-HAL YANG DINILAI TIDAK BENAR DALAM PUTUSAN :
1). Penggugat/Pembanding/Termohon
Kasasi/Termohon Penijauan Kembali,
Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI),
memenangkan Perkara ini dan dinyatakan berhak atas tanah objek sengketa padahal
tidak memiliki bukti-bukti pemilikan atas tanah (objek sengketa), Justru yang memiliki Bukti
Pemilikan Hak atas tanah (objek sengketa) adalah Pihak Pemohon Peninjauan
kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Banding/Tergugat Prof.Dr.H. Sahabuddin, dkk. (Unasman).
2). Penggugat/Pembanding/Termohon
Kasasi/Termohon Penijauan Kembali,
Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI),
memenangkan Perkara ini diduga mempergunakan surat-surat yang diduga palsu
(dibutuhkan suatu Proses Penyelidikan, Penyidikan untuk mengungkap dan
membuktikan benar tidaknya hal termaksud).
3). Secara Historis dan Faktual,
saat sekarang ini terjadi DUALISME KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI PENGURUS BESAR
DDI, satu Versi Pengurus Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, selaku Ketua Umum Pengurus
Besar DDI dan yang satu lagi PENGURUS BESAR DDI VERSI DDI AD ( AGH.Ambo Dalle),
dibawah Kepemimpinan AGH.M.FARIED
WADJEDY, MA. sehingga hal ini juga berpengaruh terhadap permasalahan perkara
ini.
III. KONDISI
FAKTUAL DAN NYATA PADA SAAT UPAYA PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS OBJEK TANAH DAN
BANGUNAN KAMPUS UNASMAN :
1). Telah terjadi benturan phisik
dalam skala yang cukup besar antara aparat keamanan Pengawal Eksekusi dengan
Mahasiswa, Dosen, dan masyarakat luas yang bersimpati kepada Warga Unasman,
mengakibatkan korban luka ringan maupun berat, baik dari pihak aparat keamanan,
maupun Dosen, Mahasiswa masyarakat luas.
- 3 -
2). Telah terjadi rasa takut, tidak
aman dikalangan masyarakat setempat.
3). Bila Pelaksanaan Eksekusi
Dipaksakan lagi sangat berpotensi terjadi benturan antara Dosen, Mahasiswa,
Masyaraktat luas yang bersimpati kepada Unasman, dan tidak menutup kemungkinan
akan terjadi korban jiwa maupun luka-luka berat maupun ringan, yang pada
akhirnya mengorbankan semua pihak.
4). Salah satu Amar/Isi Putusan Pengadilan
Tinggi Makassar No.127/PDT/2005/PT.MKS. tanggal 24 Juni 2005, yang dikuatkan
oleh Mahkamah Agung RI baik ditingkat
Kasasi maupun ditingkat Peninjauan Kembali, Dalam Perkara ini yang dimohonkan Eksekusi,
Amar/Isinyanya menyebutkan
7..........................dstnya..................................... nama
Yayasan Asy’ariyah Polewali Mandar dan berlanjut perubahan menjadi Universitas
Asy’ariyah Mandar disingkat Unisar Mandar (Unisar Mandar) berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi an.Menteri Pendidikan nasional
RI.tanggal 27 April 2004 No.59/D/0/2004 yang tidak mengikutsertakan nama Darud
Dakwah Walirsyad (DDI) Polmas, adalah
merupakan Perbuatan melanggar hukum.............................dstnya..................................................
Berdasarkan Amar/Isi Putusan
tersebut, BILA PUTUSAN INI DILAKSANAKAN, implikasi hukumnya, maka Segala
Kegiatan Unisar Mandar (sekarang disebut
UNASMAN) menyelenggarakan segala Proses Pendidikan, Proses Belajar, hingga
Menammatkan Alumni dan Memberi Ijazah sebagai Tanda Tammat Belajar kepada
Mahasiswa/Alumni yang jumlahnya sudah ribuan orang, di Perguruan Tinggi
Unasman, adalah cacad hukum, cacad yuridis, karena didasarkan atas perbuatan
melanggar hukum, Hal ini tentunya akan sangat merugikan Para Mahasiswa yang
sedang kuliah di Unasman, dan Para Alumni yang berjumlah ribuan orang, karena
Ijasahnya dapat dipandang bermasalah, begitupula para alumni yang telah bekerja
pada berbagai Instansi dan Profesi, bisa kehilangan pekerjaan, karena Ijazah
yang digunakan untuk bekerja dipandang sebagai Ijazah yang “bermasalah” dan bila hal seperti ini terjadi Maka
Pelaksanaan Putusan ini akan dapat Menimbulkan PERMASALAHAN, KERESAHAN,
KEKACAUAN YANG DAPAT
DIKATEGORIKAN SEBAGAI KONFLIK SOSIAL DI DALAM MASYARAKAT
LUAS.
5). Bila point 1 s/d 4 tersebut terjadi maka secara Khusus KEPOLISIAN NEGARA RI,
Cq.KEPOLISIAN DAERAH SULSELBAR, Cq.POLRES POLEWALI MANDAR, AKAN DAPAT MENGALAMI
KERUGIAN BESAR DARI SEGI PENCITRAAN POLRI DIMATA MASYARAKAT, PADAHAL DEWASA INI
PIMPINAN DAN SELURUH JAJARAN POLRI
SEDANG BERUSAHA UNTUK MEMBANGUN
KEPERCAYAAN (TRUST BUILDING) DIMATA MASYARAKAT,SEBAGAI POLISI PENGAYOM, PELINDUNG MASYARAKAT.
- 4 -
6). Pihak Pemohon Eksekusi
Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI), yang
memenangkan Perkara ini, senantiasa membuka diri untuk dilakukan Mediasi,
Negosiasi, sehingga adalah arif dan bijaksana bila Pelaksanaan Eksekusi ditunda
sembari memberi kesempatan para pihak untuk, bermusyawarah, bernegosiasi, atau
Bermediasi, dengan harapan ada penyelesaian secara damai yang disepakati oleh
para pihak. Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (Unasman).
7). Sehubungan dengan Eksekusi yang
telah diupayakan dilaksanakan, namun gagal dan menimbulkan berbagai dampak
buruk di masyarakat, maka telah menimbulkan kepedulian dari Berbagai pihak
diantaranya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia,
(Dr.La Ode Ida) sesuai suratnya tertanggal 17
Januari 2011, Telah Meminta Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri,
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar,
Kapolda Sulselbar di makassar, Kapolres Polewali Mandar, agar menghentikan
Eksekusi dan tidak memaksakan eksekusi terhadap Objek Eksekusi Tanah dan
Bangunan Unasman.
8).
Ditahun 2012 Kembali lagi Pengadilan
Negeri Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat, berkehendak untuk melaksakan
Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.127/Pdt/2005/PT.MKS. tanggal 4
Juni 2005, atas Permohonan Pemohon Eksekusi Prof.Dr.MUIZ KABRI, dkk. Yang Akan Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat, pada Hari Kamis Tanggal 22
Nopember 2012, Sesuai Surat
Penetapan
No.207/Pen.Pdt.Eks/2012/PN.Pol. tanggal 01 Nopember 2012, atas objek tanah dan bangunan yang dikuasai
dan ditempati Termohon Eksekusi
Prof.Dr.H.SAHABUDDIN,dkk Perguruan Tinggi Yayasan dan Universitas Al Asyariah
Mandar (Unasman) Kab.Polewali Mandar
Prop.Sulawesi Barat, oleh karena itu Pengadilan Negeri Polewali Mandar Memohon
Bantuan Pengamanan.
9).Sehubungan
dengan pengalaman buruk atas Pelaksanaan Eksekusi atas objek sengketa
termaksud, yang telah beberapa kali dilakukan sebelumnya, namun gagal oleh
karena adanya Perlawanan dari Pihak Termohon Eksekusi, Mahasiswa, Dosen, dan
masyarakat luas yang bersimpati kepada Unasman, dan mengakibatkan Telah terjadi benturan phisik dalam skala yang cukup
besar antara aparat keamanan Pengawal Eksekusi dengan Mahasiswa, Dosen, dan
masyarakat luas yang bersimpati kepada Warga Unasman, mengakibatkan korban luka
ringan maupun berat, baik dari
pihak aparat keamanan, maupun
- 5 -
Dosen, Mahasiswa masyarakat luas, dan telah terjadi
rasa takut, tidak aman dikalangan masyarakat setempat.
Selanjutnya
Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat Penanggungjawab Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat di Wilayah Daerah, telah Mengundang Ketua Pengadilan, Muspida,
Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, Pemohon
Eksekusi dan Termohon Eksekusi, Tokoh Pimpinan Mahasiswa Badan Eskekutif
Mahasiswa UNASMAN yang selama ini Keberatan Keras atas Rencana Pelaksana
Eksekusi, untuk Rapat Bersama/Tatap Muka Bersama di Ruang Pimpinan Kapolda
Sul-Sel, pada hari Senin 3 Desember 2012, dan dalam Pertemuan tersebut
berkembang Dialog dan Pembicaraan pada pokoknya terurai sebagai berikut :
a.Aliansi
Alumni dan Mahasiswa Universitas Al Asyariyah Mandar (UNASMAN) pada pokoknya
menolak Pelaksanaan Eksekusi di atas Kampus mereka, dan lebih mengharapkan agar
Upaya Mediasi (Perdamaian) yang dilakukan oleh Muspida Bupati, Ketua DPRD,
Dandim, Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, yang telah melahirkan dan
ditandatangani Perjanjian Perdamaian Antara Pihak yang bersengketa yakni
Yayasan Al Asyariah dan Pihak Pengurus Besar Darud Dawah Walirsyad (DDI)
bertanggal 13 Nopember 2011 dilaksanakan. (TERLAMPIR).
b.Tim
Pembela Yayasan Al Asyariah Mandar, Universitas Al Asyariah Mandar sesuai Surat
Pernyataannya tanggal 03 Desember 2012, Memohon Penundaan Eksekusi dengan
alasan karena terdapatnya Permasalahan Hukum atas Beberapa Putusan atas objek
yang sama, sekaligus untuk memberi kesempatan Para Pihak Menempuh Upaya
Perdamaian yang diprakarsai dan dilakukan
oleh Unsur Muspida, Bupati, Ketua
DPRD, Dandim, Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, yang telah melahirkan dan
ditandatangani Perjanjian Perdamaian Antara Pihak yang bersengketa yakni
Yayasan Al Asyariah dan Pihak Pengurus Besar Darud Dawah Walirsyad (DDI)
bertanggal 13 Nopember 2011 (TERLAMPIR).
c.Unsur
Muspida Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, sesuai
Surat Permohonan bertanggal 03 Desember 2012, Memohon Penundaan Eksekusi kepada
Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar, atas
Pertimbangan Situasi Keamanan, dan Upaya Penyelesaian Perdamaian Sengketa
Perdata antara UNASMAN dan DDI yang akan
difasilitasi oleh Bupati Polewali Mandar selambat-lambatnya 31 Desember 2012. (TERLAMPIR).
-
6 -
III. SARAN PENDAPAT SEHUBUNGAN DENGAN MASALAH INI :
AGAR PELAKSANAAN EKSEKUSI DITUNDA
SAMBIL MEMBERI KESEMPATAN YANG
SELUAS-LUASNYA, KEPADA PARA PIHAK YANG BERPERKARA UNTUK BERMUSYAWARAH, (NEGOSIASI
DAN MEDIASI), AGAR TERJADI KESEPAKATAN PENYELESAIAN PERKARA TERSEBUT YANG DAPAT DITERIMA SECARA DAMAI OLEH PARA PIHAK YANG BERPERKARA.
APARAT KEPOLISIAN MENUNDA UNTUK
MEMBERIKAN BANTUAN PENGAMANAN DALAM EKSEKUSI TERSEBUT, UNTUK MEMBERI KESEMPATAN
YANG SELUAS-LUASNYA KEPADA
PARA PIHAK YANG BERPERKARA UNTUK BERMUSYAWARAH, (NEGOSIASI DAN MEDIASI), AGAR
TERJADI KESEPAKATAN PENYELESAIAN PERKARA TERSEBUT, YANG DAPAT DITERIMA SECARA DAMAI OLEH PARA PIHAK.
Demikian
Penyampaian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kami, atas Perkenannya diucapkan
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar