Minggu, 30 Desember 2012

PENDAPAT HUKUM (Legal Opinion) Eksekusi Unasman



PENDAPAT HUKUM (Legal Opinion)
Atas Rencana Pelaksanakan Ulang/Berlanjut Eksekusi Dalam Perkara Perdata Objek tanah dan bangunan Universitas Al’As’yariah Mandar (Unasman) Polewali Mandar Sulawesi Barat. Yang Sebelumnya Telah Diupayakan Dilaksanakan dan Mendapatkan Protes, Perlawanan dari Masyarakat Luas  Di Lokasi  Objek Eksekusi, Menimbulkan Koban baik   dari Kalangan Aparat Keamanan maupun dari Masyarakat Luas.
 _________________________________________________________________
  
I.DASAR PENGAJUAN EKSEKUSI :
  
1). Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.09/Pdt.G/2004/PN.POL tgl 28 Januari 2005, Amar/Isi Putusan Menolak Gugatan Penggugat (Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI) Dalam Konvensi untuk seluruhnya. Perkara Dimenangkan oleh Tergugat Prof.Dr.H.Sahabuddin, dkk. (Unasman).

2). Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.127/Pdt/2005/PT.Mks. 24 Juni 2005 Perkara diMenangkan oleh Penggugat/Pembanding Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI).

3). Putusan Mahkamah Agung RI pada Tingkat kasasi, perkara  di Menangkan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi  Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI), dengan amar/isi Putusan  menyatakan Menolak Permohonan Kasasi/Termohon Banding/Tergugat  Prof.Dr.H.Sahabuddin, dkk. (Unasman).

4.Putusan Mahkamah Agung RI No.357/ PK/Pdt/2008 Dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK), perkara  di Menangkan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Penijauan Kembali,  Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI), dengan amar/isi Putusan  menyatakan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Banding/Tergugat  Prof.Dr.H.Sahabuddin, dkk. (Unasman).

                                                                                                           -  2  -


II. HAL-HAL YANG DINILAI TIDAK BENAR DALAM PUTUSAN : 

1). Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Penijauan Kembali,  Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI), memenangkan Perkara ini dan dinyatakan berhak atas tanah objek sengketa padahal tidak memiliki bukti-bukti pemilikan atas tanah (objek sengketa), Justru yang memiliki Bukti Pemilikan Hak atas tanah (objek sengketa) adalah Pihak Pemohon Peninjauan kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Banding/Tergugat  Prof.Dr.H. Sahabuddin, dkk. (Unasman).


2). Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Penijauan Kembali,  Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI), memenangkan Perkara ini diduga mempergunakan surat-surat yang diduga palsu (dibutuhkan suatu Proses Penyelidikan, Penyidikan untuk mengungkap dan membuktikan benar tidaknya hal termaksud).


3). Secara Historis dan Faktual, saat sekarang ini terjadi DUALISME KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI PENGURUS BESAR DDI, satu Versi Pengurus Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI dan yang satu lagi PENGURUS BESAR DDI VERSI DDI AD ( AGH.Ambo Dalle), dibawah Kepemimpinan    AGH.M.FARIED WADJEDY, MA. sehingga hal ini    juga berpengaruh terhadap permasalahan perkara ini.

III.   KONDISI FAKTUAL DAN NYATA PADA SAAT UPAYA PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS OBJEK TANAH DAN BANGUNAN KAMPUS UNASMAN : 

1). Telah terjadi benturan phisik dalam skala yang cukup besar antara aparat keamanan Pengawal Eksekusi dengan Mahasiswa, Dosen, dan masyarakat luas yang bersimpati kepada Warga Unasman, mengakibatkan korban luka ringan maupun berat, baik dari pihak aparat keamanan, maupun Dosen, Mahasiswa masyarakat luas.  
  
                                                                                                          -  3   -

2). Telah terjadi rasa takut, tidak aman dikalangan masyarakat setempat.

3). Bila Pelaksanaan Eksekusi Dipaksakan lagi sangat berpotensi terjadi benturan antara Dosen, Mahasiswa, Masyaraktat luas yang bersimpati kepada Unasman, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi korban jiwa maupun luka-luka berat maupun ringan, yang pada akhirnya mengorbankan semua pihak.

4). Salah satu Amar/Isi Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.127/PDT/2005/PT.MKS. tanggal 24 Juni 2005, yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI  baik ditingkat Kasasi maupun ditingkat Peninjauan Kembali,  Dalam Perkara ini yang dimohonkan Eksekusi, Amar/Isinyanya menyebutkan 7..........................dstnya..................................... nama Yayasan Asy’ariyah Polewali Mandar dan berlanjut perubahan menjadi Universitas Asy’ariyah Mandar disingkat Unisar Mandar (Unisar Mandar) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi an.Menteri Pendidikan nasional RI.tanggal 27 April 2004 No.59/D/0/2004 yang tidak mengikutsertakan nama Darud Dakwah Walirsyad (DDI) Polmas, adalah merupakan Perbuatan melanggar hukum.............................dstnya.................................................. 
Berdasarkan Amar/Isi Putusan tersebut, BILA PUTUSAN INI DILAKSANAKAN, implikasi hukumnya, maka Segala Kegiatan Unisar Mandar  (sekarang disebut UNASMAN) menyelenggarakan segala Proses Pendidikan, Proses Belajar, hingga Menammatkan Alumni dan Memberi Ijazah sebagai Tanda Tammat Belajar kepada Mahasiswa/Alumni yang jumlahnya sudah ribuan orang, di Perguruan Tinggi Unasman, adalah cacad hukum, cacad yuridis, karena didasarkan atas perbuatan melanggar hukum, Hal ini tentunya akan sangat merugikan Para Mahasiswa yang sedang kuliah di Unasman, dan Para Alumni yang berjumlah ribuan orang, karena Ijasahnya dapat dipandang bermasalah, begitupula para alumni yang telah bekerja pada berbagai Instansi dan Profesi, bisa kehilangan pekerjaan, karena Ijazah yang digunakan untuk bekerja dipandang sebagai Ijazah yang “bermasalah”  dan bila hal seperti ini terjadi Maka Pelaksanaan Putusan ini akan dapat Menimbulkan PERMASALAHAN, KERESAHAN, KEKACAUAN YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI KONFLIK SOSIAL DI DALAM MASYARAKAT LUAS.         

5). Bila point  1 s/d 4 tersebut terjadi maka secara Khusus KEPOLISIAN NEGARA RI, Cq.KEPOLISIAN DAERAH SULSELBAR, Cq.POLRES POLEWALI MANDAR, AKAN DAPAT MENGALAMI KERUGIAN BESAR DARI SEGI PENCITRAAN POLRI DIMATA MASYARAKAT, PADAHAL DEWASA INI PIMPINAN DAN SELURUH JAJARAN POLRI
SEDANG BERUSAHA UNTUK MEMBANGUN KEPERCAYAAN (TRUST BUILDING) DIMATA MASYARAKAT,SEBAGAI POLISI PENGAYOM, PELINDUNG MASYARAKAT.  

                                                                                                           -  4  -

6). Pihak Pemohon Eksekusi Prof.Dr.Abd.Muiz Kabry, dkk. selaku Ketua Umum Pengurus Besar DDI), yang memenangkan Perkara ini, senantiasa membuka diri untuk dilakukan Mediasi, Negosiasi, sehingga adalah arif dan bijaksana bila Pelaksanaan Eksekusi ditunda sembari memberi kesempatan para pihak untuk, bermusyawarah, bernegosiasi, atau Bermediasi, dengan harapan ada penyelesaian secara damai yang disepakati oleh para pihak. Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (Unasman).

7). Sehubungan dengan Eksekusi yang telah diupayakan dilaksanakan, namun gagal dan menimbulkan berbagai dampak buruk di masyarakat, maka telah menimbulkan kepedulian dari Berbagai pihak diantaranya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, (Dr.La Ode Ida) sesuai suratnya tertanggal 17  Januari 2011, Telah Meminta Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Kapolda Sulselbar di makassar, Kapolres Polewali Mandar, agar menghentikan Eksekusi dan tidak memaksakan eksekusi terhadap Objek Eksekusi Tanah dan Bangunan Unasman.

8). Ditahun 2012 Kembali lagi Pengadilan Negeri Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat, berkehendak untuk melaksakan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.127/Pdt/2005/PT.MKS. tanggal 4 Juni 2005, atas Permohonan Pemohon Eksekusi Prof.Dr.MUIZ KABRI, dkk. Yang  Akan Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Negeri  Polewali Mandar Propinsi  Sulawesi Barat, pada Hari Kamis Tanggal 22 Nopember 2012,  Sesuai  Surat  Penetapan  No.207/Pen.Pdt.Eks/2012/PN.Pol. tanggal 01 Nopember 2012, atas  objek tanah dan bangunan yang dikuasai dan  ditempati Termohon Eksekusi Prof.Dr.H.SAHABUDDIN,dkk Perguruan Tinggi Yayasan dan Universitas  Al  Asyariah Mandar  (Unasman) Kab.Polewali Mandar Prop.Sulawesi Barat, oleh karena itu Pengadilan Negeri Polewali Mandar Memohon Bantuan Pengamanan.


9).Sehubungan dengan pengalaman buruk atas Pelaksanaan Eksekusi atas objek sengketa termaksud, yang telah beberapa kali dilakukan sebelumnya, namun gagal oleh karena adanya Perlawanan dari Pihak Termohon Eksekusi, Mahasiswa, Dosen, dan masyarakat luas yang bersimpati kepada Unasman, dan mengakibatkan  Telah terjadi benturan phisik dalam skala yang cukup besar antara aparat keamanan Pengawal Eksekusi dengan Mahasiswa, Dosen, dan masyarakat luas yang bersimpati kepada Warga Unasman, mengakibatkan korban luka ringan maupun berat,   baik   dari  pihak aparat keamanan, maupun
  
             - 5 -

Dosen, Mahasiswa masyarakat luas, dan telah terjadi rasa takut, tidak aman dikalangan masyarakat setempat.
Selanjutnya Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat Penanggungjawab Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Daerah, telah Mengundang Ketua Pengadilan, Muspida, Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, Tokoh Pimpinan Mahasiswa Badan Eskekutif Mahasiswa UNASMAN yang selama ini Keberatan Keras atas Rencana Pelaksana Eksekusi, untuk Rapat Bersama/Tatap Muka Bersama di Ruang Pimpinan Kapolda Sul-Sel, pada hari Senin 3 Desember 2012, dan dalam Pertemuan tersebut berkembang Dialog dan Pembicaraan pada pokoknya terurai sebagai berikut :

a.Aliansi Alumni dan Mahasiswa Universitas Al Asyariyah Mandar (UNASMAN) pada pokoknya menolak Pelaksanaan Eksekusi di atas Kampus mereka, dan lebih mengharapkan agar Upaya Mediasi (Perdamaian) yang dilakukan oleh Muspida Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, yang telah melahirkan dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian Antara Pihak yang bersengketa yakni Yayasan Al Asyariah dan Pihak Pengurus Besar Darud Dawah Walirsyad (DDI) bertanggal 13 Nopember 2011 dilaksanakan. (TERLAMPIR).
  
b.Tim Pembela Yayasan Al Asyariah Mandar, Universitas Al Asyariah Mandar sesuai Surat Pernyataannya tanggal 03 Desember 2012, Memohon Penundaan Eksekusi dengan alasan karena terdapatnya Permasalahan Hukum atas Beberapa Putusan atas objek yang sama, sekaligus untuk memberi kesempatan Para Pihak Menempuh Upaya Perdamaian yang diprakarsai dan dilakukan  oleh  Unsur Muspida, Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, yang telah melahirkan dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian Antara Pihak yang bersengketa yakni Yayasan Al Asyariah dan Pihak Pengurus Besar Darud Dawah Walirsyad (DDI) bertanggal 13 Nopember 2011 (TERLAMPIR).


c.Unsur Muspida Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, sesuai Surat Permohonan bertanggal 03 Desember 2012, Memohon Penundaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar, atas Pertimbangan Situasi Keamanan, dan Upaya Penyelesaian Perdamaian Sengketa Perdata antara UNASMAN dan DDI  yang akan difasilitasi oleh Bupati Polewali Mandar selambat-lambatnya 31 Desember 2012. (TERLAMPIR).
                                                                                                - 6 -

III. SARAN PENDAPAT SEHUBUNGAN DENGAN MASALAH INI :

AGAR PELAKSANAAN EKSEKUSI DITUNDA SAMBIL MEMBERI KESEMPATAN YANG SELUAS-LUASNYA, KEPADA PARA PIHAK YANG BERPERKARA UNTUK BERMUSYAWARAH, (NEGOSIASI DAN MEDIASI), AGAR TERJADI KESEPAKATAN PENYELESAIAN PERKARA TERSEBUT YANG  DAPAT DITERIMA  SECARA DAMAI OLEH PARA PIHAK YANG BERPERKARA.

APARAT KEPOLISIAN MENUNDA UNTUK MEMBERIKAN BANTUAN PENGAMANAN DALAM EKSEKUSI TERSEBUT, UNTUK MEMBERI KESEMPATAN YANG SELUAS-LUASNYA KEPADA PARA PIHAK YANG BERPERKARA UNTUK BERMUSYAWARAH, (NEGOSIASI DAN MEDIASI), AGAR TERJADI KESEPAKATAN PENYELESAIAN PERKARA TERSEBUT, YANG  DAPAT DITERIMA  SECARA DAMAI OLEH PARA PIHAK.
                                                                                                                                         Demikian Penyampaian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kami, atas Perkenannya diucapkan terima kasih.  
        
                                                             Makassar             Desember 2012